“Desain interior adalah praktek kreatif yang menganalisis informasi program, menetapkan arah konseptual, memurnikan arah desain, dan menghasilkan komunikasi grafis dan dokumen konstruksi. Dalam beberapa yurisdiksi, desainer interior harus memiliki lisensi untuk berlatih “
– Sumber: Wikipedia
sumber : www.wikipedia.org https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbbali/kelingking-seni-rupa-di-daerah-sumbawa/ |
Materi untuk Kompetensi Dasar 3.2 Kebutuhan Pekerjaan Desain Interior bisa di lihat DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar